LEMBAGA KEUANGAN

LEMBAGA KEUANGAN




A. PENGERTIAN

Lembaga keuangan adalah lembaga yang menghubungkan antar pelaku ekonomi, sektor rumah tangga dan perusahaan dalam melakukan interaksi ekonomi.
Sektor rumah tangga melakukan hubungan dengan lembaga keuangan karena kebutuhan sektor rumah tangga untuk mengalokasikan sebagian pendapatan untuk ditabung di lembaga keuangan.
Sektor perusahaan melakukan hubungan dengan lembaga keuangan karena sektor-sektor perusahaan membutuhkan dana dari lembaga keuangan untuk membiayai kegiatan investasi perusahaan.
Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan yang melayani masyarakat pemakai jasa keuangan. Sistem keuangan merupakan suatu jaringan pasar keuangan (financial market), institusi, sektor usaha, rumah tangga, lembaga pemerintah.

B. FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN

1.    Melancarkan pertukaran produk (Transmission Role)
Artinya, melancarkan pertukaran produk dengan menggunakan uang dan instrumen kredit atau pembayaran secara kredit (misalnya kartu kredit, cek).
2.    Menghimpun dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dana kepada sektor perusahaan dalam bentuk pinjaman (intermediation role)
Artinya, lembaga keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana (sektor rumah tangga) dan menyalurkan kepada pihak yang membutuhkan dana (sektor perusahaan).
3.    Memberikan analisis dan informasi ekonomi
a.    Lembaga keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan lembaga keuangan dan kepentingan pihak lain (nasabah).
b.    Lembaga keuangan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
Analisis dan informasi ekonomi berguna untuk keselamatan dana yang disalurkan kepada nasabah peminjam sehingga akan mengurangi kemungkinan terjadinya kredit macet.
4.    Memberikanjaminan
Artinya, lembaga keuangan mampu memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
Jaminan yang diberikan akan membuat nasabah semakin percaya dengan lembaga keuangan tersebut.
Dalam pemberian jaminan, bank sentral (Bank Indonesia) menjamin tabungan nasabah di lembaga keuangan bank yang menawarkan bunga tabungan lebih rendah daripada bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Waktu yang akan datang, tabungan (deposito) nasabah akan dijamin oleh lembaga keuangan bank dengan asuransi deposito.
5.    Menciptakan dan memberikan likuiditas
Artinya, lembaga keuangan mampu memberikan keyakinan kepada nasabah bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu dibutuhkan atau pada waktu jatuh tempo. Hal ini ditunjukkan dengan rasio likuiditas yang dimiliki oleh lembaga keuangan tersebut.

Lembaga keuangan dikelompokkan menjadi 2, yaitu sebagai berikut.
1.    Lembaga Keuangan Bank (LKB) merupakan lembaga yang liabilitasnya berupa uang, mempunyai kemampuan menciptakan kredit, mengedarkan uang dan menambah jumlah uang yang beredar melalui efek penggandaan uang.
2.    Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), merupakan lembaga yang liabilitasnya tidak dapat diklasifikasikan dengan uang, menyalurkan dana kepada masyarakat terutama melalui penyertaan modal atau membiayai investasi perusahaan.

C. PERKEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA

Lembaga keuangan di Indonesia mulai berkembang pada waktu Indonesia memulai tahap pembangunan pada awal REPELITA I per 1 April 1969. Fungsi lembaga keuangan pada waktu itu adalah mendorong mobilisasi tabungan dan mengarahkan penggunaannya secara efektif dan produktif serta mengarahkan alokasi investasi sesuai dengan prioritas pembangunan untuk meningkatkan produktivitas. Melalui lembaga keuangan dapat digali dana tabungan masyarakat dan diarahkan untuk membiayai pembangunan. Lembaga keuangan yang dibentuk pada waktu itu, antara lain PT Pembinaan Usaha Indonesia (Bahana), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), lembaga jaminan Kredit Koperasi, Indonesian Development Finance Company (IDFC) dan Private Development Finance Company of Indonesia (PDFCI).
Pada REPELIT A II lembaga keuangan semakin berkembang baik dari yang sudah dibentuk pada REPELIT A I maupun yang muncul pada REPELITA II. Di antaranya, perkembangan lembaga keuangan asuransijiwa, asuransi sosial termasuk tabungan hari tua, dana pensiun, asuransi kerugian, dan asuransi kredit. Pada REPELITA II dirintis pembentukan pasar uang dan pasar modal.
Pada REPELITA III dibentuk badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEP AM) yang bertugas mengatur prosedur penawaran dan perdagangan surat berharga di bursa. Di samping itu, dibentuk PT Danareksa untuk menunjang kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan saham. Pada REPELITA IV dan V dilakukan peningkatan peranan lembaga keuangan bank dan bukan bank.
Pada REPELITA VI, pemerintah membentuk PT Permodalan Nasional Madani (PNM Persero) yang sahamnya 100% dimiliki pemerintah. PNM Persero bertugas memberikan solusi pembiayaan dan manajemen pada usaha kecil menengah dan koperasi dengan kemampuan yang ada berdasarkan
kelayakan us aha serta prinsip ekonomi pasar.
Pasca-krisis ekonomi 1997, lembaga keuangan bank mengalami kemunduran karena berkurangnya kepercayaan masyarakat Indonesia dan luar negeri, terhadap perbankan Indonesia. Hal ini ditunjukkan banyak bank yang dibekukan, diambil alih pengelolaannya.
Pasca-kerusuhan Mei 1998, lembaga keuangan bukan bank, seperti asuransi semakin mampu meningkatkan jumlah penerimaan premi asuransi. Hal ini menunjukkan bahwa asuransi mulai dipilih sebagai lembaga yang dapat memberikan klaim asuransi apabila peserta asuransi mengalami musibah berkaitan dengan asuransi yang dipilih. Pegadaian mengalami peningkatan jumlah dana yang disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Hal ini disebabkan oleh kesulitan yang dialami masyarakat dalam mendapatkan pinjaman dana dari bank karena adanya krisis yang dialami perbankan nasional Indonesia.

D. LEMBAGA INTERMEDIASI KEUANGAN

Lembaga keuangan pada prinsipnya sering pula disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan atau financial intermediary.
Intermediasi keuangan adalah proses pembelian surplus dana dari unit ekonomi, yaitu sektor usaha, lembaga pemerintah, dan individu (rumah tangga), untuk tujuan penyediaan dana bagi unit ekonomi lain. Dapat juga dikatakan intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan dana dari unit ekonomi surplus ke unit ekonomi defisit.
Lembaga intermediasi keuangan membeli sekuritas primer (primary securities) yang merupakan instrumen utang yang dijual peminjam, dan dalam waktu yang sama menjual/menerbitkan sekuritas sekunder (secondary securities) kepada penabung. Misalnya, Bank Umum menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka yang bagi penabung simpanan tersebut merupakan financial assets. Namun, di pihak bank, simpanan tersebut merupakan utang. Sekuritas sekunder tersebut selanjutnya dapat diubah menjadi pinjaman (kredit) dan membeli surat-surat berharga atau sekuritas
primer yang diterbitkan oleh peminjam.
Lembaga intermediasi dalam sistem keuangan Indonesia, antara lain bank umum, BPR, Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan (LDKP), perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan reksa dana. Sedangkan di Amerika dikenal dengan credit union, savings & loan association, savings banks. Lembaga keuangan yang tidak melakukan fungsi intermediasi antara lain perusahaan sekuritas, perusahaan broker dan dealer pasar modal, perusahaan broker pasar uang.
Broker surat-surat berharga bertindak hanya sebagai penghubung antara pembeli dan penjual surat-surat berharga, mempertemukan kedua pihak tersebut sehingga transaksi keuangan bisa terlaksana.
Dealer surat-surat berharga tidak hanya mempertemukan pembeli dan penjual surat-surat berharga, tetapi juga membeli surat-surat berharga untuk kepentingan dan kebutuhan sendiri. Dengan demikian, dealer memiliki dan menanggung risiko kemungkinan terjadinya kerugian akibat kesalahan antisipasi terhadap pergerakan harga.

E. BENTUK-BENTUK LEMBAGA INTERMEDIASI KEUANGAN

Pada prinsipnya lembaga intermediasi keuangan dapat dibedakan sebagai berikut.
1.    Depository Intermediaries
Depository Intermediaries disebut sebagai lembaga intermediasi karena sebagian besar sekuritas sekundernya yang merupakan sumber dana terdiri dari berbagai bentuk simpanan.
Misalnya, giro, deposito berjangka, tabungan yang diterima dari sector usaha, rumah tangga dan lembaga pemerintah.
2.    Contractual Intermediaries
Lembaga intermediasi ini melakukan kontrak dengan nasabahnya dalam usaha untuk menarik tabungan atau memberikan perlindungan financial terhadap timbulnya kerugian baikjiwa maupun harta.
Misalnya, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi kerugian dan dana pensiun.
3.    Investment Intermediaries
Lembaga intermediasi ini menawarkan surat-surat berharga yang dapat dimiliki sebagai investasi jangka panjang atau dapat segera dijual apabila investor membutuhkan dananya kembali.
Misalnya, trust funds, mutual stock funds, money market funds, trust and investment company.

F. JENIS-JENIS INTERMEDIASI KEUANGAN

Jenis-jenis intermediasi keuangan adalah sebagai berikut.
1.    Intermediasi Denominasi (Denomination Intermediation)
Intermediasi ini terjadi apabila lembaga intermediasi menerima tabungan dalam jumlah kecil dari individu atau sumber lain yang mengumpulkan dana tersebut untuk pemberian kredit dalam jumlah besar terutama pada sektor usaha atau lembaga pemerintahan.
2.    Intermediasi Risiko (Default-Risk Intermediation)
Intermediasi ini berkaitan dengan kesediaan lembaga intermediasi keuangan memberikan kredit kepada peminjam yang berisiko dan pada saat yang sama menerbitkan sekuritas yang relatif aman dan likuid untuk menarik dana dari penabung.
3.    Intermediasi Jatuh Tempo (Maturity Intermediation)
Intermediasi ini dilakukan lembaga keuangan dengan menerima dana dari penabung yang pada umumnya berjangka waktu pendek, kemudian memberikan kredit kepada peminjam yang biasanya membutuhkan dana yang berjangka waktu lebih panjang.
4.    Intermediasi Informasi (Information Intermediation
Intermediasi ini berkaitan dengan memberikan atau menyediakan informasi kepada penabung baik yang tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti perkembangan pasar maupun bagi penabung yang memang tidak memiliki akses terhadap informasi yang relevan mengenai kondisi pasar dan peluang-peluang.
5.    Intermediasi Lokasi
Lokasi penabung tidak selalu sama dengan lokasi pihak pemakai dana, lembaga intermediasi secara tidak langsung dapat mempertemukan kepentingan kedua pihak tersebut.
6.    Intermediasi Mata Uang (Currency Intermediation)
Mata uang penabung sering tidak sesuai dengan kebutuhan mata uang pemakai dana. Lembaga perantara keuangan jelas akan dapat memenuhi kebutuhan mata uang tersebut.

G. PERILAKU LEMBAGA INTERMEDIASI KEUANGAN

Lembaga intermediasi memberikan kontribusi kepada organisasi dalam proses produksi, memberikan tempat dan kerangka kerja di mana tenaga kerja dan modal digabungkan dengan sumber-sumber lain untuk menghasilkan suatu produkjasa keuangan yang berbagai jenis.
(Lihat gambar di bawah ini)


(Lembaga lntermediasi Keuangan)

H. BIDANG PENGAMBILAN KEPUTUSAN MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN

Untuk mencapai tujuan manajemen lembaga intermediasi keuangan tersebut, beberapa masalah pokok atau bidang yang perlu diperhatikan manajemen dalam pengambilan keputusan, yaitu sebagai berikut.
a.    Manajemen aktiva (terutama kredit dan surat-surat berbarga).
b.    Manajemen utang.
c.     Manajemen modal.
d.    Pengendalian biaya.
e.    Kebijakan pemasaran.

1.    Manajemen Aktiva, Utang, dan Modal
Dalam melakukan manajemen aktiva, utang, dan modal, lembaga keuangan harus menyadari adanya gap antara keuntungan aset dan bunga yang dibayarkan kepada penabung atau utang dan modal. Selisih antara hasil yang diperoleh dari aktiva dengan biaya dana atau modal saham disebut spread atau net margin.
Apabila hasil yang diperoleh dari aset lebih kecil dari total bunga yang harus dibayarkan kepada penabung disebut spread negatif, tetapi dalam keadaan normal total asetnya akan melebihi biaya bunga yang harus dibayarkan maka keadaan ini disebut spread positif.
Risiko manajemen aktiva, utang, dan modal sangat berkaitan dengan tingkat risiko yang mungkin dihadapi.
Pada prinsipnya ada dua risiko yang akan mungkin dihadapi oleh lembaga keuangan, yaitu sebagai berikut.
1.    Risiko likuiditas, lembaga keuangan dikatakan likuid apabila mampu melaksanakan semua penarikan dana.
2.    Risiko insolvens, yaitu ketidakmampuan memenuhi kewajiban untuk jangka panjang. Apabila nilai pasar aset lembaga keuangan kurang dari nilai seluruh utangnya maka secara teknik lembaga keuangan tersebut sesungguhnya telah mengalami insolvensi.
2.    Pengendalian Biaya
Pengendalian biaya merupakan masalah penting yang harus diperhatikan didalam mempertahankan atau meningkatkan profitabilitas lembaga keuangan.

I. PROSES PRODUKSI DUA TAHAP

Intermediasi mempunyai proses produksi dua tahap sebagaimana dijelaskan pada gambar di bawah. Input dalam bentuk tanah, tenaga kerja, modal, dan keahlian manajemen digunakan pada tahap I, yaitu tahap sumber dana, di mana tabungan lebih menarik dengan menawarkan bunga, polis asuransi, program pensiun, dan berbagai jenis simpanan yang dibutuhkan masyarakat. Kemudian, setelah lembaga intermediasi menyisihkan sejumlah tertentu untuk cadangan likuiditas maka sisa dana (loanable funds), memasuki tahap II - proses produksi, yaitu tahap penggunaan dana di mana
kegiatan pokok pada tahap ini adalah penyaluran dana.
Pada kedua tahap ini dihadapkan pada dua masalah. Pada Tahap I, yaitu sumber dana, masalahnya adalah bagaimana menghimpun dana dari penabung dengan biaya relatif rendah. Pada Tahap II, yaitu tahap penggunaan
dana, masalahnya sangat berbeda. Manajemen berusaha bahwa kombinasi kredit dan aset lainnya sedapat mungkin menyebabkan naiknya tingkat keuntungan bagi lembaga intermediasi tanpa melanggar peraturan dan tujuan
perusahaan.



(Proses Produksi Dua Tahap Lembaga lntermediasi Keuangan)

Daftar Pustaka :

 Fabozzi, Frank J., Modigliani, Franco, and Ferri, Michael G. 1999, Pasar dan Lembaga Keuangan. Edisi Pertama. Salemba Empat-Prentice Hall.

0 Response to "LEMBAGA KEUANGAN"

Posting Komentar

Pengikut